Hukum  

Kurir Sabu 15Kg Dituntut Hukuman Seumur Hidup

PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian, SH, MH, menuntut hukuman mati terhadap Ilsham Ladjiji terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika 15 kilogram.

“Menyatakan, terdakwa secara sah bersalah dan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tenntang narkotika,” kata JPU Bastian, pada sidang lanjutan dipimpin ketua majelis hakim Chairil Anwar dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (30/10).

Baca Juga :  Penyidik Kejati Sulteng Geledah Tiga Lokasi di Morowali Terkait Korupsi Lahan

Usai membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim, Chairil Anwar memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) Rabu (6/11) mendatang.

Sesuai dakwaan JPU, kejadian terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024.Terdakwa didatangi oleh seorang buronan bernama Iwan di rumahnya di Desa Sunju. Iwan menawarkan Ilsham untuk menjemput narkotika jenis shabu dengan imbalan Rp15 juta.

Ilsham menyetujui tawaran tersebut dengan syarat dilakukan bersama-sama dengan Iwan. Pukul 20.00 WITA, Ilsham menerima panggilan dari Iwan yang mengarahkan dirinya untuk menuju ke Tawaeli.

Baca Juga :  Mustafa dan Arman Lolos dari Jerat Hukum, Wakajati Pimpin Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Di Tawaeli, terdakwa menerima dua tas berisi narkotika jenis shabu dari seorang kurir tidak dikenal. Namun, dalam perjalanan menuju Tatanga, terdakwa dicegat oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sulteng di Jembatan Tawaeli.***

Loading