Hukum  

16 Unit Rumah PNS Belum Dibayar, PT Graha Vega Todea Gugat Pemda Donggala dan Dua Mantan Bupati

PALU – Kuasa Hukum PT Graha Vega Todea, melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Donggala terkait 16 Unit Rumah PNS yang belum dibayarkan sejak tahun 2012.

Kuasa Hukum PT Graha Vega Todea, Endi Anwar SH, dan Ayatullah, SH dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatannya di Pengadilan Negeri Donggala atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Yayasan Gonenggati Korpri Kab. Donggala sebagai (Tergugat I) dan Pemda Kab. Donggala selaku (tergugat II), dan melibatkan 2 bupati sebelumnya, yakni, Habir Ponulele dan Kasman Lassa (sebagai turut tergugat) serta 16 orang penghuni Rumah PNS (sebagai turut tergugat).

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Donggala tersebut dengan nomor registrasi tanggal 13 Juni 2025, Perkara Nomor : 35 / Pdt.G / 2025/PN Dgl.

Endi Anwar, SH, yang juga mantan purnawirawan Polri berpangkat AKBP ini, selaku kuasa hukum menerangkan kronologis gugatanya di Pengadilan Negeri Donggala adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Lagi, PenyidikKejati Sulteng Sita Aset PT. RAS.

1. Bahwa pada tahun 2012 antara PT Graha Vega Todea (Penggugat) dan Yayasan Gonenggati Korpri (Tergugat I), telah membuat nota kesepahaman (MoU) tentang Pembangunan Perumahan untuk PNS Kabupaten Donggala sesuai surat Nomor : 0301 / YG/Y.G.KORPRI/V/2012 dan Nomor: 018 / PT.GVT/ DEV/PNS-DGL/2012, tanggal 09 Mei 2012;

Bahwa PT Graha Vega Todea, dalam menjalankan Nota Kesepahaman (MoU) telah melaksanakan land clearing lahan, jalan, saluran air, pembuatan gambar rencana pembangunan, site plan, maket, pembangunan perumahan type 36/120 dan telah membangun sebanyak 16 (enam belas) unit rumah, serta telah pula mengurus sertipikat hak guna bangunan No. 02 An. Yayasan Gonenggati Korpri Kab. Donggala, dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Nomor : 648/022/20-25/KPT-P3/VII/2012, tanggal 10 Juli 2012, An. PT Graha Vega Todea, serta membuat dokemun-dokumen dan kegiatan-kegiatan terkait yang telah di sepakati dalam Nota Kesepahaman (Mou);

Baca Juga :  Kantor BPD Kota Palu Digeledah

Bahwa pada tahun 2015 setelah PT Graha Vega Todea membangun 16 unit rumah PNS, yang pada saat itu di jabat oleh Kasman Lassa, telah melakukan peresmian pembangunan PNS, namun 16 unit rumah PNS yang dibangun oleh PT Graha Vega Todea, tidak dibayar oleh Pemda Donggala, sehingga Klien kami PT Graha Vega Todea mengalami kerugian sebesar Rp 3.318.000.000 (tiga miliyar tiga ratus delapan belas juta rupiah) sejak Bupati Donggala dijabat oleh Kasman Lassa, sampai sekarang ini Bupati Donggala sudah berganti dijabat oleh Vera Elena Laruni, SE, selaku Bupati Donggala, namun sampai sekarang kerugian yang dialami oleh PT Graha Vega Todea, belum dibayar oleh Pemda Donggala, sehingga kuasa hukum Endi Anwar, SH melakukan upaya hukum gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Donggala;

Baca Juga :  Kejati Sulteng Sita Barang Bukti Uang Sejumlah Rp3.94 M

Tidak tanggung tanggung Vera Elena Laruni, SE, selaku Bupati Donggala (Tergugat II) telah memberikan kuasanya kepada sebanyak 17 (tujuh belas) orang Kuasa Hukumnya yang menghadapi gugatan Endi Anwar, SH dan Imam Ayatullah, SH selaku kuasa hukum Penggugat PT Graha Vega Todea, dengan agenda sidang sekarang sudah pada tahap Replik Penggugat. [Joem/Jajang]

Loading