Hukum  

Kejati Tahan Mantan PPK Bawaslu Sulteng

PALU – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah melakukan penahanan atas tersangka inisial SL, Kamis (6/6/2024).

SL selaku PPK dalam Penggunaan Dana Hibah Pemprov Sulteng pada pelaksanaan Pilgub tahun 2020, dengan jumlah anggaran sebesar Rp.56 Milyar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan mengatakan, tersangka SL ditahan selama 20 hari kedepan di lapas perempuan kelas III palu.

Baca Juga :  Penyidik Kejati Sulteng Geledah Tiga Lokasi di Morowali Terkait Korupsi Lahan

“Dalam 20 hari kedepan, tersangka SL akan ditahan di lapas perempuan kelas III Palu,” kata Laode.

Jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) Perwakilan Sulteng sejumlah Rp.903 juta.

Baca Juga :  Penyerahan Barang Rampasan Negara, Kajati: Sudah Melalui Proses Hukum yang Sah

Tersangka SL disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (JOEM)

Loading