Direktur PT. RAS Diperiksa Tim Penyidik Kejati Sulteng

PALU – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati – Sulteng) terus memasifkan penyidikan dugaan korupsi dan pencablokan lahan Hak Guna Usaha (HGU) BUMN oleh group PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS) group PT.Asra Agro Lestari.

Hari ini Rabu (9/10-2024), direktur PT.RAS Doni Yoga Pradana menjelani pemeriksaan di ruangan penyidik Asisten Pidana Khusus (as pindsus) Kejati dari jam 9 : 00 wita hingga sekarang.

Diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan PT.RAS, kurang lebih Rp, 79 miliyar (M), selama mengusai atau mencaplok lahan  Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Morowali Utara (Morut).

Baca Juga :  Penkum Kejati Sulteng Raih Juara 3 Terbaik kategori Pelayanan Informasi Publik

PT.RAS diduga anak perusahaan group PT.Astra Agro Lestari.

“Hari ini Direktur PT. RAS atas nama Doni Yoga Prada diperiksa oleh Penyidik Kejati Sulteng sejak pukul 09.00 WITA,”kata Kasi Penkum Kejati Laode Sofyan, SH,MH menjawab chat konfirmasi deadline-news.com group Rabu siang (9/10-2024), sekitar pukul 12:51 wita.

Baca Juga :  Asintel Kejati Sulteng Rapat Bersama BPTD Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan

Disinggung soal hasil perhitungan tim audit Independen yang digunakan tim Penyidik Kejati yang menemukan kerugian negara mencapai Rp, 79 miliyar dari 1 item?

“Baru perhitungan sementara, hasil auditnya belum keluar,” jelas Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Sofyan, SH, MH di di Palu.***

Loading