PALU—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp4,8 miliar dari berbagai kasus korupsi. Pencapaian ini merupakan hasil kinerja Kejati Sulteng selama periode Januari hingga Agustus 2025.
Kepala Kejati Sulteng, N. Rahmat, R, SH, MH, mengatakan bahwa dana negara yang diselamatkan tersebut berasal dari tiga perkara dugaan korupsi besar. Rinciannya, Rp500 juta dari kasus proyek Jalan Gio–Tioladenggi di Kabupaten Parimo, Rp4,275 miliar dari pengadaan mess Pemda Morowali, dan Rp100 juta dari proyek pengelolaan air limbah Dinas PUPR Banggai.
“Bidang Pidsus (Pidana Khusus) saat ini masih melakukan 15 penyelidikan dan 6 penyidikan perkara tindak pidana korupsi,” ungkap Nuzul Rahmat dalam konferensi pers di kantor Kejati Sulteng, Selasa (2/9/2025).
Sementara itu, pada Bidang Pidana Umum (Pidum), Kejati memaparkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Dari 35 pengajuan, 27 kasus disetujui, sementara 8 lainnya ditolak. Rinciannya, 26 pengajuan dari seksi Orang dan Harta Benda (Oharda) disetujui 21 dan ditolak 5. Untuk seksi narkotika, 2 pengajuan disetujui, serta seksi terorisme dan lintas negara, 2 disetujui dan 1 ditolak.
Dalam kesempatan tersebut, Bidang Intelijen Kejati Sulteng juga melaporkan keberhasilannya dalam menangkap dua buronan, yaitu Andi Mulya Bakti bin Toni dari Kejari Muara Enim, Palembang, dan Mohamad Ali, buronan dari Cabang Kejari Wakai, Kabupaten Tojo Unauna.
Nuzul Rahmat menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas. “Capaian ini bukan sekadar angka, tetapi bukti nyata kerja keras institusi dalam menjaga kepercayaan publik,” ujarnya. *
![]()










