JAKARTA – Sejak beberapa tahun terakhir kegiatan pertambangan tanpa izin di Dongi-Dongi kabupaten Poso sangat meresahkan warga apa lagi setelah kegiatan tambang ilegal ini diduga ikut merusak situs bersejarah megalit yang filindungi.
Seharusnya pemerintah daerah mengambil tindakan tegas saja untuk menutup kegiatan pertambangan emas tanpa izin di dongi dongi, sebab penutupan permanen peti di dongi dongi adalah keseoakatan semua pihak termasuk masyarakat yang disepakati pada desember 2021 tegas M. Ridha Saleh Tenaga Ahli Satgas percepatan Hlirisasi dan ketahanan energi nasional
Wilayah dongi dongi merupakan wilayah konservasi, lindung dan pertanian dan tidak ada sana sekali untuk wilayah pertambangan, oleh karena itu tidak ada alasan bagi pemerintah daerah mengulir untuk bertindak tegas tehadap penutupan tambang di dongi dongi
Memang wilayah taman nasional dan hutan lindung menjadi domain kementerian kehutanan Pusat, namun penegakan atau penertiban terhadap kegiatan Peti itu ada di daerah. namun penerintah daerah juga segera membuat program pertanian bagi masyarakat di sekitar dongi dongi sebab wilayah yang diperuntukan kemasyarakat dusana memang didedijasikan untuk pertanian dan perkebunan berkelanjutan di sekitar taman nasional, tegas mantan Tenaga Ahli Gubernur Sulteng.
![]()









