Sidang Peninjauan Setempat (PS), Endi Anwar Puas Atas Pertanyaan dari Majelis Hakim

SIDANG PENINJAUAN SETEMPAT - Atas sebidang tanah yang terletk dijalan Dewi Sartika, Senin 28/7/2025. [FOTO : JAJANG SUJANA]

PALU – Sidang lanjutan atas perkara sengketa sebidang tanah yang terletak di jl. Dewi Sartika dengan sertifikat ganda kini memasuki tahap sidang Peninjauan Setempat (PS), yang dilakukan oleh Majelis Hakim dengan menghadirkan penggugat maupun tergugat, Senin, 28/7/2025.

Sidang Peninjauan Setempat atau Pemeriksaan Setempat adalah sidang yang dilakukan oleh hakim diluar gedung pengadilan atau tepatnya di obyek sengketa, untuk melihat langsung keadaan obyek tersebut dan memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang perkara yang sedang disidangkan.

Diketahui, sebidang tanah yang terletak di jl. Dewi Sartika yang menjadi obyek sengketa, memiliki dua sertifikat. Yang pertama atas nama Humara Dame Panggabean (Penggugat) sertifikat terbit tahun 1885, kedua atas nama Ivon (Tergugat I) sertifikat terbit tahun 2000.

Kuasa Hukum Humara Dame Panggabean, Endi Anwar, SH dan Abdul Robin, SH mengatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mengabulkan kliennya berdasarkan fakta-fakta dilapangan.

“Klien kami memiliki fakta tertulis yang sesuai dengan kondisi dilapangan yakni sesuai dengan luas yang ada di sertifikan beserta batas-batasnya seluas 2005 meter persegi. Sedangkan tergugat Ivon dengan sertifikat tahun 2000 hanya memiliki luas tanah 1900 meter persegi tanpa disertai batas-batas,” beber Endi Anwar, SH.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Humara Dame Panggabean, Endi Anwar SH dan Robin, SH, telah mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Kelas I Palu atas perkara sebidang tanah di jl. Dewi Sartika terhadap tergugat I saudari Ivon, tergugat II BPN dan tergugat III adalah perusahaan yang menyewa lokasi tersebut. Namun selama persidangan, pihak perusahaan tersebut tidak pernah hadir dipersidangan.

Persidangan selanjutnya akan memasuki tahap dimana Majelis Hakim akan mengambil kesimpulan berdasarkan fakta persidangan maupun fakta-fakta dilapangan. [JOEM, JAJANG]

Loading