News  

Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Pusat Menyatakan Menolak Draf RUU Penyiaran yang Dihasilkan Badan Legislasi DPR RI

JAKARTA — Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Pusat, menyatakan menolak draf RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI pada 27 Maret 2024. Pasalnya, RUU ini dinilai  membungkam kemerdekaan pers.

Dalam rilisnya, SWI menyebut pada RUU Penyiaran di Pasal 50 B ayat 2 huruf c melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal itu bertentangan atas Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan senso, bredel dan pelarangan penyiaran.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangga Besar Polsek Metro Tamansari Bersama Tiga Pilar Lakukan Evakuasi ODGJ

“Dalam Undang – Undang Pers, jika pelarangan itu dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Sekjen SWI Herry Budiman dalam siaran pers, Jumat (17/5/2024).

Herry menambahkan, pada RUU Pasal 42 ayat 2 yang memberikan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengeketa jurnalistik penyiaran, berpotensi mengambil alih kewenangan dan fungsi Dewan Pers.

“Ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 15 ayat 2 tentang fungsi – fungsi Dewan Pers diantaranya yaitu menyelesaikan sengeketa pers. Jadi ada tumpang tindih,” tambahnya.

Baca Juga :  Pengamat Internasional : Sentuhan Tangan Asing pada Kasus Pulau Rempang

SWI mendukung Dewan Pers dan insan pers Indonesia menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk tidak dilanjutkan digodok oleh DPR RI.

“Sikap SWI mendukung Dewan Pers dan organisasi pers menolak dilanjutkan pembahasan RUU Penyiaran karena tedensi membungkam kemerdekaan pers Indonesia,” pungkas Herry. (***)

Baca Juga :  Sejumlah Anggota Kodim 1710/Mimika Menerima Kenaikan Pangkat pada Periode April 2024

 

Loading

News  

Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Pusat Menyatakan Menolak Draf RUU Penyiaran yang Dihasilkan Badan Legislasi DPR RI

JAKARTA — Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Pusat, menyatakan menolak draf RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI pada 27 Maret 2024. Pasalnya, RUU ini dinilai  membungkam kemerdekaan pers.

Dalam rilisnya, SWI menyebut pada RUU Penyiaran di Pasal 50 B ayat 2 huruf c melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal itu bertentangan atas Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan senso, bredel dan pelarangan penyiaran.

Baca Juga :  Sejumlah Anggota Kodim 1710/Mimika Menerima Kenaikan Pangkat pada Periode April 2024

“Dalam Undang – Undang Pers, jika pelarangan itu dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Sekjen SWI Herry Budiman dalam siaran pers, Jumat (17/5/2024).

Herry menambahkan, pada RUU Pasal 42 ayat 2 yang memberikan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengeketa jurnalistik penyiaran, berpotensi mengambil alih kewenangan dan fungsi Dewan Pers.

“Ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 15 ayat 2 tentang fungsi – fungsi Dewan Pers diantaranya yaitu menyelesaikan sengeketa pers. Jadi ada tumpang tindih,” tambahnya.

Baca Juga :  Satgas Gabungan Tembak Mati 5 KST Papua di Pegunungan Bintang, 3 Senjata Disita

SWI mendukung Dewan Pers dan insan pers Indonesia menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk tidak dilanjutkan digodok oleh DPR RI.

“Sikap SWI mendukung Dewan Pers dan organisasi pers menolak dilanjutkan pembahasan RUU Penyiaran karena tedensi membungkam kemerdekaan pers Indonesia,” pungkas Herry. (***)

Baca Juga :  Satgas Yonif 122/TS Berikan Pelayanan Kesehatan di Kampung Binaan

 

Loading