Berita  

Sidang Sengketa Sebidang Tanah Bersertipikat Ganda di Jl. Dewi Sartika Memasuki Babak Baru

PALU – Perseturuan sebidang tanah yang berlokasi di Jln. Dewi Sartika, Kota Palu, akibat adanya 2 Sertifikat Hak Milik (SHM) ganda memasuki babak baru.

Hari ini, Selasa (20/1/2026), Endi Anwar, SH, selaku Kuasa Hukum penggugat telah mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Kelas I Palu, jl. Samratulagi palu, dengan nomor perkara 206.

Adapun agenda hari ini menurut Endi Anwar, SH, adalah Pengajuan Surat Penggugat, sedangkan untuk minggu depan agendanya adalah Pengajuan Bukti Surat dari Para Tergugat.

Baca Juga :  Peringatan 50 Tahun Transmigrasi Tinombala, Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Bangun SDM dan Dorong Hilirisasi Pertanian

Sementara itu para tergugat sebagaimana dalam surat salinan gugatan antara lain; Tergugat I sdri Ivon Noviana, tergugat II sdr Sugianto, tergugat III sdri Ermy Hamdani, tergugat IV BPN Kota Palu, serta turut tergugat I sdr Johny Soriton.

“Jadi agenda untuk hari selasa minggu depan adalah pengajuan bukti surat dari para tergugat, sedangkan untuk dua minggu kemudian agendanya adalah Peninjauan Setempat (PS)”, pungkas Endi Anwar SH. [Jajang Sujana]

Loading