PALU – Sidang lanjutan gugatan atas sebidang tanah di jalan Dewi Sartika Palu, Jumat (13/2/2026), memasuki babak Peninjauan Setempat (PS) dilokasi objek sengketa.
Kuasa Hukum Penggugat, Endi Anwar, SH menyebutkan, agenda hari ini adalah agenda sidang Peninjauan Setempat. “Artinya Hakim melakukan sidang ditempat terbuka untuk umum dilokasi objek sengketa dan untuk menentukan batas-batas tanah sesuai dengan gugatan,” jelas Endi Anwar, SH.
Usai sidang PS, Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas I Palu telah menyimpulkan bahwa objek perkara tersebut adalah benar berada dalam satu lokasi sesuai dengan gugatan.
“Jadi judulnya adalah antara penggugat dan tergugat sangat seru. Terjadi baku bantah,” kata Endi Anwar SH, Berkelakar.
Perkara dengan nomor 206 tahun 2025 dengan agenda sidang di pengadilan negeri Palu sudah 6 kali persidangan. Kali ini adalah sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dilokasi tanah objek sengketa di jalan Dewi Sartika Palu.
Majelis Hakim Abaikan Pengajuan Saksi Oleh Penggugat
Sesuai dengan ketentuan sidang pemeriksaan setempat, bahwa parapihak dibolehkan mengajukan saksi-saksi, namun majelis hakim tidak mempertimbangkan.
“Makanya kami agak emosi tadi. Kuasa Hukum tergugat terkesan tidak memahami aturan. Hanya membantah-membantah tapi tidak punya dasar hukum. Seperti tong kosong berbunyi nyaring,” geram kuasa hukum penggugat Endi Anwar, SH.
Kuasa hukum penggugat Endi Anwar, SH, juga merasa kecewa dikarenakan majelis hakim tidak melakukan pengukuran berdasarkan permintaan dari penggugat.
Seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan sekaligus membolehkan pengajuan para saksi dari kedua belah pihak untuk menguatkan gugatan. Sayangnya permintaan ini tidak dibolehkan oleh majelis hakim.
“Agenda sidang berikutnya pada tanggal 25 nantinya kami selaku kuasa hukum penggugat akan mengajukan 3 orang saksi fakta dan 1 orang saksi ahli,” pungkas Endi Anwar SH. [JAJANG SUJANA]
![]()











