PALU — Sidang lanjutan atas perkara sebidang Tanah di jl. Dewi Sartika dengan Agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat I dan tergugat II berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Palu, Senin, 11 Agustus 2025.
Kuasa Hukum Penggugat, Endi Anwar, SH, dan Abdul Robin, SH, mengatakan, kami dari kuasa hukum penggugat dalam perkara perdata atas obyek tanah yg berada di jl. Dewi Sartika kota palu, dengan nomor perkara 32 melanjutkan tahapan sidang di pengadilan negeri palu, dengan agenda keterangan saksi dari tergugat I dan tergugat II.
“Keterangannya mengenai asal usul perolehan tanah oleh tergugat, dan kami dari Kuasa Hukum penggugat melayangkan keberatan kepada majelis hakim, karena status ke 2 org saksi yg di hadirkan tergugat tersebut adalah keluarga kandung dari tergugat, dan paman dari Tergugat,” kata Endi Anwar, SH.
Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada saksi tersebut apakah keterangannya di lanjutkan atau mengundurkan diri sebagai saksi atas keberatan dari kami kuasa blm Penggugat, saksi tersebut tetap melanjutkan untuk memberikan keterangannya, dan sidang berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara tergugat II yaitu pihak BPN, tidak menghadirkan saksi, sidang akan di lanjutkanll lagi tanggal 25 Agustus 2025 dgn agenda kesimpulan, melalui e-court, Advokat. [JAJANG]
![]()











