Berita  

Penyidik Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Kasus Jalan di Dinas PUPR Parigi Moutong

PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menahan tiga orang tersangka kasus Proyek Peningkatan Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023.

Penahanan tiga tersangka kasus Proyek Peningkatan Jalan di Dinas PUPR ini setelah ketiganya diperiksa secara marathon oleh Penyidik Kejati Sulteng, Kamis (20/11/2025).

Ketiga tersangka masing-masing IL dan NM masing-masing sebagai kontraktor dan SA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Parigi Moutong.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, SH, MH, membenarkan bahwa hari ini Kejati Sulteng khususnya penyidik  tindak pidana korupsi bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah menahan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi 3 ruas jalan di Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong.

Baca Juga :  Polres Banggai Resmi Tahan Kakek Pelaku Cabul Dua Cucu, Terancam 15 Tahun Penjara

Total kerugian negara mencapai Rp.3.852.000.000 masing-masing untuk ruas Gio – Tuladenggi sebesar Rp911.000.000, ruas Pembuni – Bronjong Rp1.641.000.000 dan ruas Trans – Bimoli Pantai sebesar Rp1.300.000.000

Untuk 20 hari kedepan, ketiga tersangka dititip di Rutan Maesa sementara untuk tahanan wanita dititip di rutan wanita Maku Sigi.

Baca Juga :  Wagub Sulteng Pimpin High Level Meeting TPID–TP2DD, Siapkan Strategi Pengendalian Inflasi Jelang Ramadan dan Idulfitri 2026

Kuasa hukum ketiga tersangka Syahrul akan mengupayakan kliennya mendapat penangguhan penahanan dalam waktu dekat ini.

“Kami akan mengajukan penangguhan penahanan pada klien kami dalam waktu dekat ini”, ujar Syahrul.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan SH, MH, mengatakan silahkan saja kuasa hukum dari tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan.

“Bahwa kemudian bagaimana realisasi permohonan penangguhan penahanan itu tentu akan dilakukan dulu telaah oleh penyidik apakah memenuhi syarat untuk dilakukan penangguhan atau tidak”, pungkas Laode Sofyan. [JOEM]

Baca Juga :  Pemprov Sulteng Kembalikan Korban KDRT Asal Sidrap ke Kampung Halaman

Loading