Berita  

Ketua BUMDES, Desa Pangi, kecamatan Simpang kanan diduga menyalahgunakan dana BUMDES

ACEH SINGKIL – Camat Simpang Kanan, Adam Daulay memanggil ketua Badan Usaha Milik Desa(BUMDES),Desa Pangi, kecamatan Simpang Kanan,Kabupaten Aceh Singkil,Selasa(4/2/2025).

Pemanggilan ketua BUMDES Pangi terkait dengan pengelolaan dana BUMDES senilai 1 miliar, Diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan tentang pelaporan neraca keuangan BUMDES.
“Beliau dipanggil menghadap saya, untuk mendengar langsung klarifikasinya dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana yang dikelola oleh pihak BUMDES Pangi,”ujar Camat Adam.

Baca Juga :  Penciutan Lahan Gagal Terwujud, Pihak CPM Berjanji Akan Menyampaikan ke Atasan

Sesuai peraturan dan perundang-undangan,tujuan dibentuknya BUMDES disetiap desa tentu untuk mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli desa(PAD)namun didesa Pangi,jauh panggang dari api,Diduga kuat penyelewengan dana BUMDES mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Hal itu disampaikan oleh ketua lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara(LSM GAKORPAN) Aceh Singkil,Pardomuan Tumangger.

“Kami mendesak pihak kejaksaan dan Polres Aceh Singkil agar segera memeriksa ketua BUMDES desa Pangi Madin, karena diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana BUMDES,” kata Pardomuan, jumat 31 Januari 2025.

Baca Juga :  Puluhan Ribu Warga Hadiri Bukber Sulteng Nambaso di Jalan Samratulangi Palu

“Berdasarkan temuan kami dilapangan bahwa ada beberapa item kegiatan yang belum dilaporkan,seperti LPJ, Neraca keuangan,Laporan triwulan,semester dan tahunan,hingga saat ini belum ada laporan pertanggungjawaban dari pihak pemerintah desa,ini sudah jelas penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BUMDES,” tambah pardomuan menutup keterangannya.(Joni)

Loading