Berita  

Kejari Palu Kembalikan Dana Perkara Tindak Pidana Perbankan sebesar Rp2,35 Miliar ke Bank Sulteng

PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu mengembalikan dana dalam perkara tindak pidana perbankan sebesar Rp 2.359.948.000 kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng). Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Palu, Deni Alfianto, menjelaskan dana tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana perbankan yang melibatkan sejumlah terpidana di lingkungan Bank Sulteng.

“Perkara tersebut bermula dari proses pemberian kredit kepada CV Mugniy Alamgir dengan plafon Rp 2,85 miliar,” kata Deni, Rabu (7/10/2026). Pengembalian dana tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana perbankan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara itu, sebagian dana pencairan kredit digunakan untuk membantu pembayaran pengembalian sisa jaminan uang muka pekerjaan PT Insan Cipta Karya kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah. Nilainya mencapai Rp 1.454.525.305 dan disebut tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan CV Mugniy Alamgir.

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Kejaksaan Ke-80, Kajati Sulteng Ajak Perkuat Soliditas, Solidaritas dan Semangat dalam Berkarya

Kasus tersebut melibatkan Nola Dien Novita selaku pimpinan PT BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu, Rizal Afriansyah selaku pimpinan seksi kredit, serta Darsyaf Agus Slamet selaku pemimpin Divisi Perkreditan Kantor Pusat PT BPD Sulawesi Tengah. Selain itu, perkara tersebut juga melibatkan Erick Robert Agan selaku kuasa Direktur PT Insan Cipta Karya, Guntur selaku kuasa Direktur CV Mugniy Alamgir, dan Hardiansyah selaku key person CV Mugniy Alamgir untuk proyek Pagimana-Batui.

“Para terpidana dinyatakan melakukan tindak pidana perbankan yang menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan serta tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Deni. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan putusan pada 19 Desember 2025.

Dalam putusan tersebut, seluruh terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dengan subsidair dua bulan kurungan. Putusan itu kemudian diubah oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2 Februari 2026. Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana satu tahun penjara kepada para terdakwa. Pidana tersebut tidak perlu dijalani selama dalam masa percobaan satu tahun para terdakwa tidak melakukan tindak pidana. “Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi,” jelas Deni. Mahkamah Agung pada 15 Juli 2026 memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi terhadap Darsyaf Agus Slamet menjadi pidana satu tahun penjara yang tidak perlu dijalani, dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan selama dua tahun.

Baca Juga :  Serikat Pekerja Bank Sulteng Menolak Rencana Pengalihan Payroll ASN dari Bank Daerah ke Bank Lain

untuk UMKM yang Tak Bisa Akses Perbankan Pidana tersebut juga tidak perlu dijalani dengan syarat keduanya tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan selama dua tahun

Terhadap Nola Dien Novita dan Rizal Afriansyah, MA menolak permohonan kasasi penuntut umum dan memperbaiki putusan menjadi pidana masing-masing satu tahun penjara.

Pidana tersebut juga tidak perlu dijalani dengan syarat keduanya tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan selama dua tahun.

Baca Juga :  Buka Job Fair Sulteng, Gubernur Anwar Hafid: Pastikan Peluang Kerja untuk Anak Daerah

Sementara itu, terhadap Erick Robert Agan, Guntur, dan Hardiansyah, MA menolak permohonan kasasi penuntut umum dari Kejari Palu serta membebankan biaya perkara tingkat kasasi masing-masing Rp 2.500. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejari Palu melaksanakan eksekusi pada 28 September 2026.

“Pengembalian dana sebesar Rp 2.359.948.000 kepada Bank Sulteng menjadi bagian dari pelaksanaan putusan tersebut,” tandas Deni. ***

[Sumber Kompas.Com]

Loading