PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan tiga orang tersangka kasus Proyek Peningkatan Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023.
Penetapan ketiga tersangka tertuang dalam Siaran Pers Kejati Sulteng Nomor : PR-04/K.3/Kph.3/10/2025. Kamis (10/10/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, SH, MH, mengatakan, penetapan ketiganya setelah dilakukan perkembangan penanganan perkara penyidikan atas 3 (tiga) ruas jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023 yaitu :
1. Pekerjaan Jalan Pembuni – Berojong;
2. Pekerjaan Jalan Gio – Tuladenggi;
3. Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai;
Berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan oleh penyidik tindak pidana korupsi pada bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sulteng, selama dalam proses penyidikan ketiga ruas pekerjaan jalan tersebut telah diperoleh minimal 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan siapa tersangka atas penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan ketiga ruas jalan tersebut.
Adapun ketiga tersangka masing-masing sebagai berikut :
A. Pekerjaan Jalan Pembuni – Bronjong;
1. Nama Tersangka IS selaku Penyedia
Surat Perintah Penyidikan nomor : 06/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;
Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print-04/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;
2. Nama Tersangka SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Surat Perintah Penyidikan nomor : 02/P.2/Fd.1/04/2025 tanggal 09 April 2025;
Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print-03/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;
B. Pekerjaan Jalan Gio – Tuladenggi;
1. Nama Tersangka IS selaku Penyedia
Surat Perintah Penyidikan nomor : 05/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;
Surat Penetapan Tersangka nomor : Print-02/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;
2. Nama Tersangka SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Surat Perintah Penyidikan nomor : 01/P.2/Fd.1/04/2025 tanggal 09 April 2025;
Surat Penetapan Tersangka nomor : Print-01/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;
C. Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai;
1. Nama Tersangka NM selaku Penyedia
Surat Perintah Penyidikan nomor : 07/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;
Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print-06/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;
3. Nama Tersangka SA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Surat Perintah Penyidikan nomor : 03/P.2/Fd.1/04/2025 tanggal 09 April 2025;
Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print-05/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025.
Sebelumya, Tim Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulawesi Tengah telah melakukan Penyitaan Barang Bukti Uang Tunai sejumlah Rp500 juta.
Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan 3 (tiga) pekerjaan (proyek) di Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023 yaitu pekerjaan : (1) Pekerjaan Jalan Pembuni – Bronjong, (2) Pekerjaan Jalan Gio – Tiolandenggi, (3) Pekerjaan Jalan Trans Bimoli – Pantai;
Barang bukti uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut disita oleh Tim Penyidik bidang Pidana Khusus dari Bendahara Umum Daerah Kabupaten Parigi Moutong karena diduga merupakan uang yang berasal tindak pidana korupsi pelaksanaan ketiga proyek jalan tersebut;
Penyitaan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print – 18/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025. Barang bukti untuk sementara dititip oleh Penyidik pada Bank BSI Palu pada rekening penitipan Kejati Sulteng. [JOEM]
![]()











