JAKARTA—Proses perjuangan panjang masyarakat Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, dalam memperjuangkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), akhirnya mendapat respon positif dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dimana Pemprov Sulteng telah mengeluarkan rekomendasi penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu untuk pencadangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Adapun penyampaian rekomendasi yang ditandatangani Gubernur Sulteng Anwar Hafid ditujukan kepada Menteri ESDM cq Dirjen Mineral dan Batubara dengan nomor surat bertanggal 20 Oktober 2025. Dimana rekomendasi tersebut mempertimbangkan empat poin sebagai berikut.
Pertama, untuk dapat memberikan rasa keadilan untuk masyarakat Poboya melalui izin pertambangan rakyat (IPR) pada WIUP PT CPM yang akan diciutkan, sehingga pada wilayah pertambangan tersebut, tidak akan ada lagi pertambangan ilegal yang dilakukan masyarakat yang selama ini terjadi dan sangat sulit untuk ditertibkan.
Dua, untuk dapat memastikan adanya pengawasan dan pembinaan operasional pertambangan yang dilakukan masyarakat, selama ini dilaksanakan melalui pertambangan ilegal yang menimbulkan kecelakaan bahkan kematian/kerugian, kepada masyarakat dan juga kerugian kepada pemerintah.
Tiga, untuk menghindari adanya penolakan yang secara terus menerus dari masyarakat Poboya terhadap operasional pertambangan yang dilakukan PT CPM di Kelurahan Poboya , Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Empat, bahwa permohonan masyarakat untuk dapat disetujui terhadap pemciutan WUIP PT CPM di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu seluas 246 hektar (sesuai peta lokasi terlampir) yang akan dicadangkan untuk WPR, kepada masyarakat Poboya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dasar hukum yang digunakan untuk penyampaian rekomendasi tersebut yakni, Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2025 tentang Pertambangan Minerba. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minerba. PP Nomor 25 tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 297.K/MB.01MEM.B/2023 tentang Tata Cara Pemprosesan Penerbitan dan Penerbitan IUP. Surat Kuasa Direksi PT CPM tanggal 27 Agustus 2025 perihal pengajuan WPR di Poboya. Surat Lembaga, Adat Kelurahan Poboya , Kecamatan Mantikulore tanggal 25 September 2025 tentang Aduan Masyarakat Adat Poboya.
Adanya rekomendasi Gubernur tentang penciptaan WIUP tersebut telah diserahkan secara resmi oleh Pemerintah dan Kelembagaan Adat Kelurahan Poboya, di Kementerian ESDM Dirjen Minerba dan Batubara di Jakarta, pada Rabu tanggal 29 Oktober 2025.
Ketua Pokja WPR (Sofyar), Sekretaris Pokja (Muhammad Arfan) dan Lembaga Adat Poboya (Herman Pandejori) bersama tokoh masyarakat menyerahkan rekomendasi Gubernur Sulteng, sebagai upaya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan. Khususnya dalam kaitannya dengan kepentingan masyarakat penambang di Poboya.
“Rekomendasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari aspirasi masyarakat di Poboya yang telah dituangkan dalam surat rekomendasi yang disampaikan oleh Gubernur Sulteng kepada Dirjen Minerba. Dengan harapan agar masyarakat dapat diberi ruang mendapatkan WPR, ” ujar Sofyan.
Ia berharap melalui Dirjen Minerba, RI dapat menyambut baik aspirasi tersebut dan menyatakan komitmennya untuk menjadikan penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR sebagai salah satu prioritas utama Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Adanya rekonendasi Gubernur Sulteng guna pemberian WPR bagi masyarakat Poboya, selaras dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto terkait legalisasi pertambangan rakyat, guna mendorong keadilan ekonomi bagi masyarakat.
Dimane dalam Pidato Kenegaraan Presiden pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD tanggal 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo menyatakan, jika kegiatan menambang dilakukan oleh rakyat, pemerintah akan mengatur legalisasi melalui koperasi.
“Kalau rakyat yang menambang, ya sudah, kita bikin koperasi. Kita legalkan. Kita atur. Tapi, jangan sampai dijadikan alasan untuk menyelundupkan hasil tambang senilai ratusan triliuntriliun, ” ungkap Prabowo.
![]()










