Berita  

Direktur Pt Wadi Al-Aini Membangun Sebut Seluruh Dokumen Perizinan Perusahaannya telah Lengkap

PALU – Manajemen PT Wadi Al Aini Membangun memberikan klarifikasi resmi terkait dinamika operasional dan aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok orang di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh dokumen perizinan telah lengkap, sah secara hukum, dan berstatus Clean and Clear (CNC).

Dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kafe di Kota Palu, Rabu (31/12/2025), Direktur PT Wadi Al Aini Membangun, Abdurahman bin Alwi Muhammad Al-Jufrie, didampingi pengacara perusahaan, Erwin, SH, membeberkan kronologi legalitas lahan seluas 19,12 hektar tersebut. Berdasarkan surat izin berusaha berbasis risiko nomor 91203029719260004, perusahaan dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan regulasi pertambangan.

Erwin, SH menjelaskan bahwa perusahaan ini awalnya merupakan inisiatif masyarakat lokal melalui CV Loli Minta (kemudian menjadi CV Loli Munnta) yang mengantongi izin sejak tahun 2005. Pada 4 Februari 2009, terjadi transisi kepemilikan yang sah melalui akta perjanjian pelepasan hak oleh pemilik sebelumnya kepada Ir. Alwi Muhammad Ali Djufri.

Baca Juga :  Gubernur Anwar Hafid Buka Karya Kreatif Sulawesi Tengah 2025, Dorong UMKM Naik Kelas dan Mendunia

​”Proses ini sudah sesuai prosedur hukum. Pada 2010, seiring adanya edaran Dirjen Minerba, IUP tersebut disesuaikan menjadi IUP Operasi Produksi Pertambangan Batuan melalui SK Bupati Donggala Nomor 188.45/0246/DESDM/2010 atas nama pemilik Ir. Alwi Al Jufri yang bertahan hingga saat ini,” jelas Erwin, SH kepada awak media.

​Direktur Abdurahman bin Alwi Muhammad Al-Jufrie menekankan beberapa poin penting untuk meluruskan simpang siur informasi yang memicu aksi demo:

​1. Salah Sasaran Lokasi. Pihak manajemen menyebutkan bahwa lokasi yang diklaim oleh kelompok pendemo ternyata berada di luar wilayah IUP resmi milik PT Wadi Al Aini Membangun.

Baca Juga :  Bank Sulteng Sukses Jalin Kerjasama Implementasi Sistem SP2D Online Hampir Diseluruh Daerah

2. Pemenuhan Kewajiban. Perusahaan telah menyelesaikan semua kewajiban finansial kepada negara, termasuk pembayaran Jaminan Reklamasi (Jamrek).

​3. Tanggung Jawab Sosial. Meski belum beroperasi penuh, perusahaan telah menyalurkan bantuan sosial dan menyediakan jaringan air bersih bagi warga sekitar.

​4. Sengketa Lahan. Terkait klaim warga mengenai lahan yang belum dibayar, Erwin, SH menegaskan bahwa perusahaan sangat terbuka untuk mediasi. “Kami membuka diri untuk menyelesaikannya secara baik-baik, dengan syarat pihak yang mengklaim harus memiliki bukti kepemilikan (alas hak) yang jelas dan sah di atas lahan tersebut,” tegasnya.

Saat ini, PT Wadi Al Aini Membangun tengah melakukan rekrutmen pekerja lokal untuk dipersiapkan sebagai tenaga kerja inti. Abdurahman berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak berdasar.

Baca Juga :  Masih Dalam Suasana HUT Ke-57, PT Bank Sulteng Anjangsana dan Berbagi ke Berbagai Panti Asuhan

​”Kami ingin keberadaan perusahaan membawa manfaat ekonomi. Kami berharap gejolak ini segera berakhir agar tidak menimbulkan konflik sosial di Desa Loli Oge, karena secara hukum posisi kami sangat kuat dan jelas,” pungkas Abdurahman.

Loading