Berita  

Kerja Moncer Kejari Palu, 384 Perkara Dieksekusi, Paling Banyak Melakukan RJ

PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melakukan siaran pers dengan media terkait capaian kegiatan selama tahun 2025, dihalaman Kantor Kejari Palu, Jalan Muh. Yamin, Jumat (12/12/2025).

Kegiatan yang dirangkaikan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) ini menempatkan Kejari Palu dengan penyelesaian kasus Restorative Justice (RJ) tertinggi di Sulawesi Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Palu Rohmadi, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Junaesi, SH, MH, Kepala Seksi Pidana Umun (Kasi Pidum) Inti Astuti, SH, MH serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yudi Trisnaamijaya, SH, MH. Kajari Rohmadi yang memaparkan kinernja bawahannya sepanjang tahun 2025 menempatkan 455 Perkara tahap pra penuntutan, 389 perkara  tahap penuntutan, 384 perkara yang telah dieksekusi serta 9 perkara RJ

Baca Juga :  Kelompok Akar Rumput Arus Bawah Tuntut Pemerintah Lebih Peduli

“Restorative Justice adalah program yang digagas Kejaksaan Agung untuk mengurangi tindak pidana umum dan narkotika. Namun tidak semua kasus narkotika bisa melalui RJ”, Kata Kajari Palu.

Tak hanya Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus (TIPIDSUS) juga menunjukkan prestasi yang tidak kalah moncernya dalam hal pemberantasan kasus korupsi.

Baca Juga :  Hari ke-10, Operasi Zebra Tinombala 2025, Ungkap Tren Kenaikan Pelanggaran dan Kecelakaan

Sepanjang tahun 2025, Kejari Palu berhasil menyetorkan uang hasil pemulihan keuangan negara (Denda + Uang Pengganti) Tipikor sebesar Rp. 4.039.159.113 ke Kas Negara.

Dengan volume penanganan perkara yang tinggi, terbukti dengan diterbitkannya 504 SPDP dan 426 berkas perkara P-21 secara umum di tahun 2024.

Rohmadi optimis Kejari Palu terus berupaya menghadirkan proses penegakan hukum yang bersih, tegas, dan berpihak pada kepentingan publik. [JOEM]

Loading