Berita  

Geledah Kantor Desa dan Rumah Mantan Kades Tamainusi, Penyidik Kejati Sulteng Sita 3 Unit Alat Berat, 3 Mobil dan 6 Sepeda Motor

MORUT – Penyidik pada bidang Pidana Khusus Kejati Sulteng melakukan penggeledahan Kantor Desa Tamainusi dan Rumah mantan Kepala Desa Tamainusi periode 2021-2025 berinisial AH. Penggeledahan dilakukan terkait dengan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana CSR beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Tamainusi Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali Utara, Senin 24 November 2025.

Dalam pelaksanaan penggeledahan, penyidik telah menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, antara lain :

Baca Juga :  Pererat Ukhuwah Antar Jemaah, Warga BTN Lasoani Bawah Gelar Halal Bihalal

1. Puluhan sertifikat atas nama AH
2. 3 unit excavator
3. 1 unit mobil mitsubishi pajero sport
4. 1 unit mobil mitsubishi triton double cabin
5. 1 unit mobil mitsubishi triton single cabin
6. 1 unit mobil mercy
7. 6 unit sepeda motor
8. Uang tunai 50.550.000
9. Surat2 lainnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan, SH, MH, membenarkan penyitaan beberapa kendaraan milik mantan Kepala Desa Tamainusi Morowali Utara.

Baca Juga :  Kajati Sulteng Ikut Bimtek Pidsus, Jaksa Agung: Pentingnya Perubahan Mendasar Dalam Pola Kerja Para Jaksa Penyidik

“Seluruh barang bukti yang diamankan sebagian langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulteng untuk proses lebih lanjut”, pungkas Kasi Penkum Laode Sofyan.

Loading