Berita  

Kajati Sulteng Beserta Jajaran Mengikuti Kegiatan Pedoman Penggunaan Media Sosial

PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., beserta seluruh jajaran mengikuti kegiatan arahan penggunaan media sosial bagi pegawai kejaksaan republik indonesia yang disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M.. yang membahas pedoman penggunaan media sosial bagi seluruh jajaran Adhyaksa. Kegiatan ini digelar dalam rangka menjaga marwah, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia di era digital.

Dalam paparan arahannya, ditegaskan bahwa setiap pegawai Kejaksaan wajib bijak, beretika, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Sebagai aparatur penegak hukum, perilaku di ruang digital tidak dapat dipisahkan dari kehormatan institusi. Oleh karena itu, penggunaan seragam dan atribut Kejaksaan harus dilakukan secara tepat, tidak untuk konten hiburan, promosi pribadi, maupun hal yang tidak relevan dengan kedinasan.

Baca Juga :  Puluhan Tahun Hidup Dalam Kegelapan, Kini Desa Olu Nikmati Fasilitas Listrik

Turut disoroti juga temuan penyalahgunaan media sosial oleh aparatur negara, seperti berbicara di luar kewenangan, mengkritik lembaga lain, berpose tidak pantas, berjoget, merokok, berdandan berlebihan, atau menampilkan gaya hidup mewah dan hedonis.

Semua hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan nilai Trapsila Adhyaksa, yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Lanjut dalam paparan tersebut diingatkan kembali sejumlah Surat Jaksa Agung sebagai landasan etika bermedia sosial, di antaranya:

Surat Nomor R-41/A/SUJA/05/2021, tentang penggunaan media sosial yang beretika, beradab, dan tidak bertentangan dengan kebijakan institusi;

Baca Juga :  Cetak Sejarah! Polda Sulteng Ungkap 60 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Donggala

Surat Nomor B-54/A/SUJA/03/2023, yang menegaskan pentingnya sense of crisis bagi ASN dan larangan mempertontonkan gaya hidup mewah; serta

Surat Nomor B-169/A/SUJA/10/2025, yang menekankan agar media sosial dimanfaatkan sebagai sarana publikasi capaian positif institusi dan penguatan integritas aparatur Kejaksaan.

Selain itu, diingatkan pula bahaya kejahatan siber di era 4.0, termasuk penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) untuk membuat konten palsu seperti voice phishing dan face fake.

Seluruh pegawai diminta meningkatkan kewaspadaan dan menjaga jejak digital karena informasi yang sudah beredar tidak dapat sepenuhnya dihapus.

Diakhir paparan dijelaskan pentingnya pengawasan melekat serta penguatan fungsi Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) terhadap pegawai yang tidak mengindahkan pedoman pimpinan, sesuai dengan Surat Jaksa Agung Nomor R-3/A/SUJA/01/2022 tentang peningkatan pengawasan pada satuan kerja.

Baca Juga :  Masih Dalam Suasana HUT Ke-57, PT Bank Sulteng Anjangsana dan Berbagi ke Berbagai Panti Asuhan

Dengan arahan ini, diharapkan seluruh insan Adhyaksa dapat menjadi teladan dalam bermedia sosial—mengutamakan tanggung jawab moral, menjunjung tinggi etika profesi, serta terus menjaga nama baik dan wibawa Kejaksaan Republik Indonesia.

Loading