Tim Tabur Kejati Sulteng Tangkap Buronan Kejari Sumbawa di Toli-toli

PALU – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan kejaksaan Negeri Tolitoli, Kamis malam berhasil mengamankan 1 tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam kasus korupsi pengadaan tanah di desa Labuhan Lambu, Kecamatan Tarano Tahun 2019.

Baca Juga :  Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Narkotika dan Total Barang Bukti Ganja 300 kg

Tersangka An. Amrin alias amrin (48), yang bersangkutan diduga menerima uang sebesar 170 juta rupiah dari kepala Desa dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Kajari Toli-toli menjelaskan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai DPO selama 3 bulan oleh Kejari Sumbawa, yang mana tersangka sudah di panggil secara layak sebanyak tiga kali, namun tidak mengindahkan panggilan sehingga tetapkan menjadi DPO.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi IPCC Untad, Mantan Rektor Ditahan

Tergabung dalam Tim Intelijen Kejati Sulteng Nyoman Purya, S.H., M.H, Abdul Munir, S.H, Azwar Anas, S.Kom dan Harry Adhyaksa.***

Loading