Tim Tabur Kejati Sulteng Tangkap Buronan Kejari Sumbawa di Toli-toli

PALU – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan kejaksaan Negeri Tolitoli, Kamis malam berhasil mengamankan 1 tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam kasus korupsi pengadaan tanah di desa Labuhan Lambu, Kecamatan Tarano Tahun 2019.

Baca Juga :  Kejati Sulteng Geledah Rumah PPK Bawaslu, Sita Sertifikat dan Uang Tunai Puluhan Juta

Tersangka An. Amrin alias amrin (48), yang bersangkutan diduga menerima uang sebesar 170 juta rupiah dari kepala Desa dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Kajari Toli-toli menjelaskan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai DPO selama 3 bulan oleh Kejari Sumbawa, yang mana tersangka sudah di panggil secara layak sebanyak tiga kali, namun tidak mengindahkan panggilan sehingga tetapkan menjadi DPO.

Baca Juga :  Pria Usia 26 Tahun ini Babak Belur Usai Curi Motor Warga

Tergabung dalam Tim Intelijen Kejati Sulteng Nyoman Purya, S.H., M.H, Abdul Munir, S.H, Azwar Anas, S.Kom dan Harry Adhyaksa.***

Loading