PALU – PT Bank Sulteng menegaskan bahwa penerapan flagging pada rekening debitur dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko kredit.
Pimpinan Divisi Administrasi dan Kebijakan Bank Sulteng, I Made Surata, menjelaskan bahwa flagging diterapkan pada beberapa skema kredit konsumer, yaitu Kredit Multiguna, Kredit Multiguna Pra-Pensiun, Kredit Multiguna Pensiun, Kredit Multiguna Balloon Payment, dan Kredit Multiguna Grace Period.
Menurutnya, mekanisme tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Penerapannya didasarkan pada persetujuan debitur yang tertuang dalam dokumen kredit, termasuk surat pernyataan yang menjadi dasar kerja sama dengan PT Taspen.
“Flagging merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian bank untuk meminimalisasi risiko kredit bermasalah serta memastikan kewajiban debitur dapat diselesaikan sesuai perjanjian,” ujar I Made Surata.
Bank Sulteng juga menegaskan bahwa debitur tetap memiliki hak untuk menggunakan layanan perbankan lain, dengan terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban kredit yang masih berjalan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan yang transparan, Bank Sulteng akan terus meningkatkan edukasi kepada nasabah terkait hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Sumber : Humas PT Bank Sulteng.
![]()











