PALU – Upaya mendorong keterbukaan informasi publik di ruang persidangan kembali digaungkan oleh kalangan media. Hal ini mengemuka dalam diskusi ringan yang digelar bersama Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia di kantor Lembaga Bantuan Hukum Sulteng (LBH Sulteng), Rabu (1/4/2026).
Dalam forum tersebut, para jurnalis, pengacara, serta pegiat hukum lainnya membahas pentingnya transparansi proses persidangan sebagai bagian dari prinsip peradilan yang terbuka untuk umum. Media dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi yang akurat dan berimbang terkait jalannya persidangan.
Ketua Bidang Pengawasan Prilaku Hakim dan Investigasi, Abhan, SH, MH, juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi di ruang sidang merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas hakim. Selain itu, transparansi juga menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Persidangan yang terbuka bukan hanya soal akses fisik, tetapi juga bagaimana informasi dapat tersampaikan secara utuh kepada publik, tanpa mengurangi independensi hakim.
Sementara itu, beberapa pengacara LBH Sulteng menyoroti masih adanya sejumlah prilaku majelis hakim yang dinilai tidak mencerminkan etika yang baik di ruang-ruang persidangan, seperti berbicara kurang sopan hingga memainkan palu hakim secara tidak benar.
Pembatasan akses bagi jurnalis hingga minimnya dokumentasi resmi yang dapat diakses publik menjadi catatan penting pada diskusi ringan yang di gelar di Kantor LBH Sulteng. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat kerja-kerja jurnalistik dalam mengawal proses hukum secara transparan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta komitmen bersama untuk memperkuat keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan, sekaligus memastikan bahwa setiap proses hukum dapat diawasi oleh masyarakat secara adil dan transparan. [JOEM]
![]()











